Hukum

Polisi Ringkus Delapan Pelaku Cabul Anak, Empat Orang Buron

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi.

Kepolisian berhasil meringkus delapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, empat pelaku lainnya masih buron.

Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, menjelaskan kasus pencabulan anak terjadi di wilayah Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ke-12 tersangka menjalankan aksi bejatnya sejak bulan September s.d Oktober 2021.

“Semua berawal, saat pelaku inisial A (19) berkenalan dengan korban inisial H (14) dan PR (14) melalui sosial media (sosmed) dan mengajak korban untuk bertemu. Setelah berkenalan A mengajak teman-temannya ke salah satu gunung di Ranomeeto, lalu mereka menjalankan aksi bejatnya dan mencabuli H dan PR secara bergantian,” ungkap Alwi saat konferensi persnya Senin (8/11)2021).

Lebih Lanjut, kata Alwi, korban H dicabuli oleh enam orang, sedangkan korban PR dicabuli oleh delapan orang.

“Dari bulan September hingga Oktober 2021, korban H dicabuli sebanyak 19 kali, sedangkan korban PR sebanyak 11, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju, celana, BH, dan CD,” jelasnya.

Dilanjutkannya, orang tua korban mengetahui hal itu merasa keberatan dan melaporkan para pelaku di Mapolres Kendari.

“Salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma psikis,” pungkasnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button