Polda Tunggu Hasil Audit Kasus Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko saat ditemui awak media ini, Senin (21/8/2023) mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dan investigasi dari internal Inspektorat apakah ada kerugian negara ataupun sebaliknya.
“Kita sudah ekspose di Inspektorat, udah lebih dari dua minggu dan kita masih tinggu hasilnya apa (kerugian negara) dari hasil perhitungan dan investigasi itu,” ungkapnya.
Permintaan audit Polda Sultra mengenai hasil perhitungan tersebut sudah keluar dalam tempo dua minggu. Tetapi pihaknya belum tahu pasti kendalanya apa sehingga hasil audit itu belum keluar.
“Kita ndak tahu beban pekerjaan apa di Inspektorat, sehingga belum keluar. Tapi hasil komunikasi terakhir kita dengan pihak Inspektorat Insyaallah minggu depan sudah keluar hasilnya,” bebernya.
Bambang Wijanarko menegaskan, apabila hasil perhitungan Inspektorat menunjukkan ada kerugian negara, maka pihaknya akan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga :Â 11 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Milik Pemprov Sultra
“Kalau ada kerugian negara kita akan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra sudah memeriksa beberapa pihak dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.
Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas, sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.
Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.
Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan di mana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan