Metro Kendari

Bea Cukai Kendari Ungkap Kapal Pesiar Gubernur Sultra Barang Selundupan dari Singapura

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bea Cukai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap asal muasal kapal pesiar merek Azimut Atlantis 43 yang dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra guna kebutuhan operasional Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Menurut Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun, kapal pesiar tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 2019 dengan status izin kapal impor sementara melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara. Artinya, kapal pesiar ini diharuskan kembali ke negara asalnya setelah masa waktunya habis di Indonesia.

Namun, bukannya dikembalikan, malah diselundupkan ke Kota Kendari lewat pembelian yang dilakukan CV Wahana selaku perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan kapal pesiar senilai Rp9,9 miliar yang dianggarkan Pemprov Sultra melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

“Kapal ini masuk di Indonesia dengan status kapal izin impor sementara. Jadi lewat masanya kira-kira setahun itu ya kemudian kapal tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia, tetapi ternyata kapalnya lari (diselundupkan) ke Kendari,” ucapnya dia kepada awak media, Kamis (31/8/2023).

Arfan mengatakan, Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 yang asalnya muasalnya dari Singapura ini, peruntukkannya untuk kebutuhan wisata, mengantarkan turis-turis ke objek wisata yang ada di Indonesia.

Sehingga setahu Bea Cukai, kapal ini bukan untuk dijualbelikan, melainkan hanya datang sementara dan dipulangkan ke negara asalnya setelah jangka waktu yang sudah ditentukan habis. Tapi faktanya, malah justru kapal tersebut masuk ke Kota Kendari, tanpa dilengkapi dokumen.

“Pemberitahuan Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, tidak terkonfirmasi dokumennya,” katanya.

Kini, kapal yang digunakan Gubernur Sultra, Ali Mazi sudah ditindak dan ditahan oleh Bea Cukai Kota Kendari berdasarkan permintaan dari Bea Cukai Marunda.

Alasan penindakannya, beber Arfan bahwa semestinya selesai jangka waktunya berada di Indonesia, kapal tersebut harus kembali ke negara asalnya, tetapi justru dilarikan ke Kota Kendari.

“Ini kan barangnya ditindak oleh Bea Cukai Marunda, hanya kebetulan di sini barangnya, makanya dititip di sini untuk membantu proses penyidikannya,” terangnya.

Terkait proses pembelian kapal pesiar yang dilakukan oleh Pemprov Sultra, Arfan tidak tahu menahu. Yang pastinya, Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 yang dibeli Pemprov Sultra ini hanya datang sementara di Indonesia.

“Izinnya hanya impor sementara di Bea Cukai Marunda, bukan untuk dibeli. Kalau seumpama untuk dibeli, izinnya impor pakai itu harus membayar pajak dan persyaratan lainnya gitu. Tapi karena statusnya impor sementara makanya ditangguhkan semua kewajiban perpajakannya,” tukasnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.

Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas. Sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.

Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekretariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.

Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button