Hukum

Bea Cukai Kendari Tahan Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMKapal Pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi ditahan oleh Kantor Bea Cukai Kendari.

Humas Kantor Bea Cukai Kendari, Niko Simamora membenarkan hal tersebut saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/8/2023).

Niko Simamora mengatakan, kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra itu bukan disita sebagaimana informasi yang tengah berkembang, melainkan bentuk penindakan.

Menurut dia, penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Kendari terhadap kapal yang menjadi moda transportasi laut Gubernur Sultra, Ali Mazi atas permintaan dari Kantor Bea Cukai Jakarta Utara.

“Kapal tersebut tidak disita oleh Bea Cukai Kendari, namun memang ditindak oleh Bea Cukai Kendari atas permintaan Bea Cukai Marunda. Lalu berkas dan kapal diserahkan ke Bea Cukai Marunda, dan kapal kemudian dititip balik ke Bea Cukai Kendari,” ujar dia.

Saat ditanya soal alasan penindakan kapal pesiar tersebut apakah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra atau karena hal lain, Niko Simamora enggan untuk menjelaskan.

“Detailnya yang kami tidak bisa berikan,” singkat dia.

Sementara informasi yang dihimpun awak media ini, kapal pesiar Azimut Atlantis 43 ditahan Kantor Bea Cukai Kendari lantaran kapal tersebut berbendera Singapura.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.

Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas. Sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.

Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekretariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.

Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan di mana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button