Hukum

Polda Sultra Usut Pembegalan di Perumahan Dosen UHO

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca lima hari dilantik, Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Afatar, langsung turun mengusut dugaan kasus pembegalan yang terjadi di sekitar Perumahan Dosen UHO.

Jelasnya, kasus pembegalan tersebut terjadi Jumat(16/11/2019) yang mengakibatkan 1 orang korban atas nama, Evi Pagala.

Akibat pembegalan itu, korban menderita luka tusuk dileher dan ditangan lantaran berusaha menangkis hunusan pisau yang diarahkan keperut korban.

[artikel number=3 tag=”begal,polda”]

Korban yang dalam keadaan terluka, dilarikan ke Rumah Sakit Abunawas untuk memperoleh perawatan medis.

“Salah satu perhatian saya adalah masalah begal dan premanisme, ini yang betul-betul menjadi perhatian saya. Sulawesi tenggara ini harus menjadi tempat yang aman, terutama bagi masyarakat menjalankan aktivitasnya. Karena tidak ada sesuatu yang nyaman untuk kita perbuat ketika itu tidak aman,” jelasnya, Sabtu(16/11/2019).

Tambah Dirkrimum bahwa terkait dengan kejadian pembegalan tersebut memang terjadi, dan baru diketahui dari laporan yang masuk di Mapolda Sultra, Sabtu pagi.

Tim Ditreskrimum Polda Sultra sudah bergegas menyelidiki kasus pembegalan tersebut.

“Alhamdulillah korban sudah kembali ke rumah, sempat dirawat juga tapi sekarang sudah kembali ke rumah. Tindakan kita akan lakukan setegas mungkin. Tentunya disana ada aturan-aturan yang harus kita jalankan, kita tidak boleh juga semena-mena menggunakan kekuatan, katakan kita menggunakan senjata untuk menembak mati setiap orang,” tandasnya.

Tentunya apabila sudah sampai pada tingkatan membahayakan masyarakat ataupun aparat maka akan dilakukan tindakan tegas.

Jelasnya lagi, sebelum ia menjabat sebagai Dirkrimum Polda Sultra sudah ada tim khusus di tiap-tiap Polres, ada Buser 77 dan yang lainnya siap difungsikan optimal dalam menindak kasus kriminal di Kota Kendari.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button