Hukum

Polda Sultra Sedang Dalami Dua Kasus Senpi Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) Ilegal yang dimiliki oleh pelaku yang berinisial UBD.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Al Fatar mengaku pihaknya tengah mendalami keterkaitan kasus UDB dan satu kasus lainnya.

Dimana kasus serupa atas kepemilikan senpi ilegal dan adanya keterlibatan dengan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebanyak empat pelaku yang ditahan oleh tim Detasemen Khusus(Densus) 88 Anti Teror, pada tanggal 14 April 2020 lalu.

“Tentunya kami akan cari tahu apakah ada keterkaitan atau tidak. Walaupun dari pelaku UBD saat diintrogasi menjelaskan bahwa dirinya tidak ada hubungannya akan tetapi kami selaku aparat juga tidak bisa langsung mempercayai,” katanya, Jumat (3/7/2020).

BACA JUGA :

Makanya itu untuk mempermudah proses penyelidikan keterkaitan dua kasus ini, Kombes Pol La Ode Aries Al Fatar telah berkoordinasi dengan pihak tim Densus 88 Anti Teror.

“Untuk pengembangan lebih lannut, kami sudah melalukan koordinasi dengan tim Densus 88,” ungkap dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan dari keterangan pelaku, bahwa dia mendapatkan senjata tersebut saat dirinya bekerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan diakuinya, senjata itu merupakan pemberian dari orang yang UBD kenal hanya sekali bertemu.

“Dia pernah ketemu orang disana dan membantu. Kemudian orang tersebut membayar dengan memberikan senjata tersebut, hanya saja pernyataan tersebut belum bisa kita percaya sepenuhnya,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, Kombes Pol La Ode Aries Al Fatar menambahkan UBD dikenakan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button