Polda Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Penambangan PT CSM di Lahan Milik PT GAN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (5/12/2022).
Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendatangi Mapolda guna mengusut aktivitas penambangan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di lahan milik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut).
Mereka menduga PT CSM masih melakukan aktivitas penambangan, meski PT GAN sudah memiliki pengakuan hukum secara inkrah, jika lahan tersebut ada milik PT GAN.
Hal itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 150/K.TUN/2021 tertanggal 27 April 202.
Putusan ini secara umum menjelaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola PT CSM, merupakan lahan milik PT GAN, yang diakui berdasarkan fakta hukum.
“Harusnya PT CSM patuh pada putusan PTUN Kendari dan MA yang telah berkekuatan hukum,” kata orator IMM, Andril Awo kepada awak media.
Baca Juga : Polemik Tambang, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas di Lahan Milik PT GAN
Untuk itu, mereka meminta Polda Sultra segera menghentikan aktivitas PT CSM yang saat ini masih leluasa menambang diarea lahan milik PT GAN.
Tidak hanya itu, Andril juga menyinggung soal pencabutan plang yang bertuliskan putusan PTUN Kendari dan MA serta penangkapan 27 karyawan PT GAN yang dilakukan oleh Polres Kolut.
Baginya, langka yang di tempuh Kapolres Kolut terkesan berpihak kepada salah satu perusahaan tambang. Atas kejadian menjadi perhatian Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Kolut.
“Kami minta Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Kolut karna sudah lalai menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum (APH) tidak profesional menjalankan tugas,” jelasnya.
Baca Juga : Plang Putusan Inkrah Dicabut, PT GAN Bakal Adukan Polres Kolut ke Bid Propam
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Kanit I Iptu Rahman, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan pelaporan kuasa hukum PT GAN dan masih terus memeriksa beberapa saksi.
Rahman juga menambahkan terkait aksi pencabutan plang yang dilakukan jajaran Polres Kolut yang dipimpin Kapolres Kolut, itu bukan ranah Ditreskrimsus.
“Soal pencabutan plang dan penangkapan 27 karyawan PT GAN, itu bukan hak saya untuk menjawab, silakan ke Propam,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki