kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Polda Sultra Didesak Segera Tangkap Mr.Tony Penanggung Jawab Tambang Morosi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi didesak menetapkan Mr. Tony sebagai tersangka atas kasus PT OSS (Obsidian Stainless Steel) yang diduga terindikasi kuat dan meyakinkan telah sengaja melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sultra.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Forum Pemerhati Pertambangan (FORMAT) Sultra dalam unjuk rasa, Rabu (7/8/2019) yang meminta secara tegas kepada pihak Polda Sultra agar mempercepat proses hukum pertambangan ilegal yang di lakukan PT OSS tanpa pandang bulu.

“Kami meminta transparansi proses hukum dan segera menetapkan Mr. Tony sebagai tersangka dari pihak PT OSS sebagai pihak yang bertanggung jawab adanya aktivitas penambangan ilegal,” ujar Jaswanto, koordinator aksi.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk menjadikan perhatian khusus terhadap ilegal mining yg dilakukan PT OSS dan memasukkannya dalam daftar hitam sebagai oknum/perusahaan yg tidak taat aturan agar tak diberikan ruang untuk melakukan aktivitas pertambangan di Sultra.

“Gubernur Sultra dan DPRD harus menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus atas indikasi kuat dan meyakinkan berbagai aktivitas ilegal menabrak aturan mempermainkan hukum yg dilakukan PT OSS di kawasan mega industri Morosi Kabupaten Konawe,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aktifitas penambangan tanah urug tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang dilakukan oleh PT. Obsidian Stainless Steel (PT.OSS) ditindak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra, Jumat (28/619).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenheart, membenarkan hal tersebut bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri telah menindak PT. OSS yang diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kegiatan penggalian tanah urug di TKP berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button