Hukum

PN Kendari Tolak Pra Peradilan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang putusan pra peradilan pidana (Prapid) Nomor 7 dengan nama pemohon, YSM sebagai mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (27/7/2021).

Dalam sidang putusan, hakim PN Kendari menolak keseluruhan upaya hukum pra peradilan yang dimohonkan oleh YSM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Tosida Indonesia.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa hukum YSM, Abdul Rahman, saat ditemui wartawan setelah sidang putusan pra peradilan di PN Kendari.

“Permohonan ditolak, kami masih menunggu salinan putusan PN Kendari,” katanya.

Ditanya soal alasan PN Kendari menolak pra peradilan yang diajukan kliennya itu, Abdul Rahman bilang, belum mengetahui secara pasti pertimbangan hakim.

Sebab, pada saat pembacaan putusan, Abdul Rahman bersama rekan pengacara lainnya, mengaku tidak mendengar secara jelas.

“Saya hanya menyimak dan saya dengar alasanya, kerugian negara bukan hanya BPK tapi penyidik juga berhak untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Ini yang menjadi masalah,” tandasnya.

Untuk diketahui, YSM mengajukan praperadilan di PN Kendari, pasca ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka dugaan kasus korupsi PT Tosida Indonesia oleh Kejati Sultra. Berikut pettitum permohonan pemohon:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan

2. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia.

Sangkaannya sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tosida Indonesia.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
5. Membebankan biaya perkara.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button