Hukum

Pesta Miras, Ayah dan Anak di Tikam

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM- Tindak pidana penikaman terjadi di Desa Mabholu, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna, Minggu (11/8/2019). Korbannya ayah dan anak bernama La Ode Taha dan Bima Sakti (18). Keduanya ditikam oleh pelaku bernama La Asla, warga Tampo, Kecamatan Napabalano yang merayakan Hari Raya Idhul Adha di Desa Mabholu.

Kedua korban mengalami luka tikaman yang cukup serius. La Ode Taha luka tikam pada lengan sebelah kanan. Sementara anaknya, Bima Sakti pada bagian dada sebelah kiri.

[artikel number=3 tag=”pesta miras,raha”]

Ceritanya, pelaku bersama La Ode Taha menggelar pesta miras. Sekira pukul 19.00 Wita, Taha terlibat cek cok dengan istrinya. Mendengar ada keributan di dalam rumah, pelaku langsung masuk dan menghunuskan badik kearah La Ode Taha. Badik menancap dilengan kanannya. Karena ada keributan dalam rumah, anaknya, Bima Sakti coba melerai. Naas, pelaku kembali menghujani badik di dada Bima Sakti.

“Dua kali dia (pelaku) menikam dan sempat menendang anakku yang satunya lagi,” kata Taha.

Kini, Taha bersama anaknya tengah menjalani perawatan di ruang UGD RS Raha. Sementara pelaku dalam pengejaran.

“Pelaku dalam pengejaran oleh tim Jatanras,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Intelkam, IPTU Kaharuddin Kaendo saat ditemui di RS.

Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button