Hukum

Perseteruan PT Antam Dengan Belasan Pemegang IUP Temukan Titik Terang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perseteruan PT Antam dengan belasan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menemukan titik terang.
Dirut Karya Murni Sejati, Tri Wicaksono yang merupakan salah satu pemegang IUP mengatakan bahwa pihaknya merasa lega setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) Sultra memanggil ia bersama dengan pemegang IUP lainnya.
“Sebenarnya saya disini tidak ingin membahas tentang permasalahan yang lalu atau apalah namanya dengan PT Antam, tapi kami berterima kasih karena akhirnya pemerintah memanggil kami dan meminta pendapat kami, terkait apa yang terjadi selama ini, “terangnya kepada sejumlah media di Kota Kendari, Senin (18/12/2017).
Setelah beberapa tahun berseteru, ia bersama pemegang IUP yang lain mengaku sangat gembira karena pemerintah akhirnya bisa memfasilitasi.
“Kami juga belum tahu bagaimana hasilnya, kami tidak ingin bicara tentang masa lalu dan kedepannya bagaimana, yang jelas kami senang dan merasa adil, “katanya.
Ia bersama dengan pemegang IUP lainnya mengatakan bahwa selama melakukan aktivitas pertambangan di Konut, pihaknya juga sudah memenuhi kewajiban. Pembangunan jalan serta kewajiban kepada masyarakat setempat juga telah dipenuhi oleh pemegang IUP yang selama ini beroperasi di wilayah Mandiodo, Konut.
“Intinya, PT Antam sebagai BUMN tentu tidak ingin jika masyarakat itu dirugikan dan kami sudah melakukan apa yang selama ini menjadi kewajiban kami kepada masyarakat setempat, kami datang tidak hanya untuk melakukan aktivitas pertambangan tetapi kewajiban sosial juga kami lakukan, “tegasnya.
Sebagai warga yang taat akan hukum, pihaknya juga tidak melakukan aktivitas pertambangan, pasca adanya putusan dari pemerintah untuk menghentikan sementara. “Kami selama ini tidak melawan karena kami taat hukum, kami bukan orang yang mau melawan hukum, “katanya.
Terkait keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kedepannya, ia berharap agar pemerintah juga bisa melihat apa yang telah dilakukan belasan pemegang IUP selama ini. “Kami serahkan sepenuhnya kepada yang membuat regulator (aturan,red) tapi kami tetap berharap agar solusinya juga bisa adil. Kami akan terima apapun yang diputuskan pemerintah kedepannya, “tutupnya.
Seperti yang diketahui bahwa luasan wilayah yang diberikan mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman kepada 13 pemegang IUP yakni kurang lebih 2.000 hektar untuk dikelola bersama.
Reporter: Ilmi
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button