Tim penyidik Pidsus Kejati Sultra mendatangi Kantor pabrik smelter PT Huady Nikel Aloy Indonesia untuk melakukan penggeledahan. Foto: Istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penggeledahan di Kantor pabrik smelter PT Huady Nikel Aloy Indonesia di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut) dalam hal jual beli ore nikel ilegal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Ore tersebut diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty ilegal masyarakat dengan menggunakan dokumen atau kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan persetujuan berlayar dari Kepala KUPP Kolaka yang telah divonis bersalah bersama-sama dengan 8 orang terpidana dalam putusan terdahulu.
“Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam. Dalam penggeledahan penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yang tengah disidik,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, Rabu (13/05/2026).
Masih bagian dari rangkaian penyidikan, sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Mei 2016 Penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terletak di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
“Kejati Sultra berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.