Hukum

Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap, Mengaku Diberi Upah Rp200 Ribu per Paket

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 10 saset dengan berat 63,84 gram.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, pengedar sabu berinisial RRA (19) itu ditangkap di dalam kamar kosnya, di Kelurahan Korumba, Kendari.

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku terbukti menguasai 10 paket plastik bening sabu dengan berat bruto 63,84,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/6/2021).

Pelaku menjadi target operasi bermula dari informasi warga bahwa adanya peredaran barang haram di tempat tersebut.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah dua kali menerima paket sabu dari seseorang berinisial R. Pertama di sekitar Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Ia menempelkan sabu tersebut di sekitar BTN Lepo-lepo Indah Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga.

Kali kedua pelaku mendapatkan sabu di sekitar Kelurahan Kasilampe sebanyak 63,84 gram. Kemudian ia paketkan sebanyak 10 saset dan akan kembali ditempelkan di sekitar BTN Lepo-Lepo Indah sesuai arahan bandar sabu berinisial R.

“Beruntung barang haram belum sempat ia edarkan dan pergerakan tersangka sudah terdeteksi dan akhirnya ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari,” kata Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa dari setiap paket sabu yang diedarkan, ia memperoleh upah sebesar Rp200 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (b)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button