Hukum

Pelaku Penikaman di Pomalaa Kolaka Diringkus Polisi

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Pelaku penikaman di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka berinisial RP diringkus Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka pada Sabtu (22/06/2024).

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif menuturkan, RP telah melakukan tindak pidana penikaman terhadap korban berinisial MIR.

“RP dalam pengakuannya telah melakukan penganiayaan terhadap MIR dengan menggunakan sebilah badik,” kata Iptu Dwi Arif Minggu (23/06/2024).

Terkait kronologi kejadian penikaman ini, awalnya pada Minggu (19/05/2024) sekira pukul 04.30 Wita RM yang merupakan adik dari MIR menyampaikan kepada teman-temannya bahwa dirinya dipalak oleh pelaku. RM dimintai uang sebesar Rp5 ribu.

Mendengar adiknya dipalak, MIR lalu mendatangi RP di taman bunga Kecamatan Pomalaa. Setibanya di sana MIR lalu bertanya kepada sekelompok anak muda yang nongkrong di tempat tersebut perihal siapa yang telah memalak adiknya.

Lalu RP menyahut bahwa dirinyalah yang telah memalak RM. Namun tiba-tiba RP mencabut badik miliknya dan mengejar MIR. Korban pun lari untuk menghindar dari kejaran pelaku.

Tidak lama kemudian salah satu teman korban yakni RD menyampaikan kepada RM bahwa kakaknya telah ditikam. Lalu RM langsung mencari kakaknya dengan mendatangi Puskesmas Pomalaa.

Setibanya di Puskesmas Pomalaa, RM mendapati kakaknya sudah dalam keadaan terluka. MIR mengalami dua luka tusukan sebilah badik di bagian paha kanan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka. Atas perbuatan tersebut, RP dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1),(2) KUH Pidana. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button