Hukum

Pelaku Pemerkosa di Baula Diringkus

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM- Pelaku pencabulan di bawah umur diringkus di rumahnya di Kecamatan Baula, Jumat sore ( 28/62019 ), oleh tim Elang anti bandit Polres Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kejadiannya berawal ketika korban yang berada di rumah tersangka, tertidur di kamar tersangka bersama dua orang keluarganya, kemudian tersangka MB (20) masuk ke kamar dan langsung berbaring di dekat korban.

“Tersangka yang masih keluarga dekat korban ini, menutup mulut korban agar tidak berteriak, kemudian tersangka memaksa untuk membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya sebanyak satu kali,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, junto 76 huruf D, undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014, serta perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Reporter : Yus
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button