Hukum

Pekerja Tambang PT Tiran Tewas, HPPNI: Bila Ada Kelalaian Perusahaan Bisa Dipidana

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pekerja tambang nikel di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas saat sedang bekerja di area perusahaan PT Tiran Mineral.

Korban diketahui bernama Darwis asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban bekerja di perusahaan PT Tiran sebagai driver dump truk.

Kejadian ini sempat menghebohkan rekan-rekan korban yang berprofesi sama dengan korban. Tak hanya itu, video yang sempat direkam pekerja diviralkan di media sosial (medsos) Tiktok.

Durasi video 33 detik dengan menuliskan “PT Tiran Indonesia, Driver Indonesia Berduka, no viral no justice. Kami butuh peran dewan pengawasan, ketenagakerjaan Disnaker Konut, Disnaker Provinsi, Kementerian Ketenagakerjaan”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dan dikuatkan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, kejadian tragis itu terjadi sekitar 7 Februari 2023 kemarin.

Saat itu, para driver tengah melakukan pengangkutan ore nikel (hauling) sekitar pukul 20.00 Wita. Tetapi kondisi cuaca sedang gerimis.

Lalu, salah satu kendaraan yang diduga remnya blong kemudian mundur dan menabrak korban yang juga sedang mengendarai dump truk.

“Rem mobil blong dan menabrak korban dari belakang, mukanya hancur. Korban sempat dilarikan ke puskesmas yang ada di Wanggudu, habis itu baru dipulangkan ke Pare-pare,” ungkapnya.

Atas tragedi ini, Ketua DPP Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI), Andre Darmawan pun ikut angkat bicara menyoal kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT Tiran Mineral.

Dia mengatakan pekerja dilindungi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sehingga perusahaan atau pemberi kerja wajib memberi perlindungan berupa kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Olehnya itu menurut dia, apabila ada kelalaian dari perusahaan yang bersangkutan dengan tidak menerapkan standar keselamatan kerja maka perusahaan dapat dituntut untuk bertanggung jawab

“Bila ada kelalaian perusahaan, bisa dituntut pidana dan diberikan sanksi administratif maksimal pembekuan kegiatan usaha,” kata dia, Rabu (15/2/2023).

Pengacara kondang Sultra ini, meminta kejadian ini tidak terulang lagi, jangan hanya mengejar keuntungan, tapi lupa akan keselamatan kerja karyawan.

“Intinya, pegawai tambang jangan diperlakukan sebagai mesin, karena mereka adalah manusia. Apalagi pekerjaannya beresiko tinggi, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas nomor satu,” jelasnya.

Dia juga meminta peran pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra lebih ketat ketika melakukan pengawasan.

“Pemerintah harus tegas memberi sanksi apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan K3,” tambah dia.

Sementara itu, Humas PT Tiran Mineral, La Pili saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan secara resmi menyangkut persoalan ini. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button