Hukum

Pegawainya Tersandung Kasus Narkoba, Ketua PN Kendari Serahkan Sepenuhnya ke Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari berinisial FB tersandung kasus hukum, sesuai kedapatan menguasai atau memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram.

Ketua PN Kelas IA Kendari melalui Humas, Kelik Trimarga mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian atas kasus narkoba yang menyeret pegawainya.

“Sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami bersama Ketua PN tidak menutup-nutupi kasus ini,” ujar dia saat ditemui di PN Kelas IA Kendari, Selasa (2/3/2021) pagi tadi.

Kelik menerangkan, pihaknya juga kaget ketika mendengar salah satu pegawainya kedapatan menggunakan barang haram tersebut.

Padahal, menurut dia, tersangka ini merupakan salah satu pegawai yang kinerjanya memiliki rekam jejak atau track record yang cukup baik.

“Bagus kinerjanya sebagai panitera pengganti. Hanya kan ketika sudah di luar kantor, itu bukan tanggung jawab ketua lagi untuk mengawasi pegawai,” katanya.

Karena baru kali pertama pegawai PN Kelas IA Kendari tersandung kasus narkoba, lanjut Kelik, saat itu juga ketua dan wakil PN menginstruksikan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine tehadap pegawai.

Dari 66 pegawai termasuk ketua, wakil, sekretaris, para hakim, panitera, panitera pengganti, honorer dan semua jajaran yang berada dalam lingkup PN Kelas IA Kendari, hasil tes urine semuanya negatif.

“Minus dua orang karena kedua pegawai yang tidak mengikuti tes urine tersebut berhalangan sakit,” jelasnya.

Untuk saat ini, tambah Kelik, yang bersangkutan (tersangka) dinonaktifkan sementara dari tugasnya di PN Kelas IA Kendari.

Penonaktifan ini berlangsung sampai adanya putusan inkrah dari PN atas kasus yang menjeratnya.

Adapun kemungkinan sanksi berat yang dijatuhi kepada tersangka yakni pemecatan, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Pegawai Negeri Sipil (ASN), bilamana masa tahanannya di atas dua tahun.

“Untuk sementara kita serahkan ke pihak kepolisan karena ini bukan wewenang kami, tapi wewenang penyidik. Wewenang kami, ketika sudah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN,” tukasnya.

Tersangka FB ditangkap
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Jumat 19 Februari 2021.

Penangkapan itu terjadi setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika di sekitaran tempat tinggal tersangka dicurigai telah terjadi transaksi narkoba.

Saat digeladah, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu saset dengan berat 0,50 gram, yang berada di kantong baju safari atau baju kantor tersangka.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button