KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pangdam XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal Surahwahdi, menjelaskan bahwa pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap 7 orang anak, Adrianus Patian, diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk menjalani proses hukum peradilan sipil.
Hal tersebut dikatakan sebab pelaku telah menjalani pemeriksaan hukum militer di Denpom Hasanuddin pasca penangkapan pada 1 Mei 2019 atas tindakan biadabnya, beberapa hari lalu.
“Pelaku telah dipecat pada tanggal 9 April 2019 lalu dan dia bukan lagi tentara, kami serahkan tersangka ke Polres dalam hal ini Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku, jadi kewenangannya sudah pada Polri,” terangnya
[artikel number=3 tag=”petani,konsel”]
Tambah panglima, karena statusnya bukan lagi TNI maka pelaku akan menjalani peradilan umum sekaligus berhutang hukuman militer selama 1 tahun, akibat desersi dan ditambah hukuman akibat tindakan biadabnya.
“Setelah diproses di Denpom, segera kita bawa kembali disini, untuk disidik, tidak boleh lama-lama di Makassar, hukumannya pasti berat sekali,” tegasnya.
Untuk diketahui, sore ini pelaku predator anak itu akan tiba di Kendari dan dibawa ke Polres untuk menjalani proses penyidikan dan pihak Kodam XIV Hasanuddin akan menyerahkan sepenuhnya ke proses pengadilan.
Reporter: Anca
Editor: Rani