Oknum PNS Kantor Perwakilan Wakatobi Tertangkap Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum PNS kantor Perwakilan Kabupaten Wakatobi, IJ (37) harus diringkus oleh aparat, karena kedapatan menguasai dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Senin (27/1/2020) lalu.
Melalui keterangan Dir. Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, pelaku merupakan target yang menjadi buruan penyidik Polda Sultra yang telah terpantau. Dimana pelaku merupakan pengedar shabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
“Sebelumnya tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra telah melakukan giat lidik observasi dan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya bandar jaringan lapas. Barulah kemarin sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Ahmad Yani Lorong Segar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia kami melakukan penangkapan,” terangnya, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA :
Pasca penangkapan di rumah kosnya, pelaku diketahui akan melakukan transaksi sabu sebanyak lima sachet dengan berat total 8,52 gram.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui napi yang berada dalam Lapas Kelas IIA Kendari yaitu HR.
“Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang tersebut dari HR setelah berhasil mentransfer sejumlah uang melalui rekening, kemudian melakukan penjualan kembali. Adapun saat ini pelaku telah diamankan di Ditrenarkoba Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Qs