Modus Nikah, Sopir Angkot di Kendari Ini Perawani Siswi SMA
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepalang nafsu, seorang sopir angkot bernama KS (22), tega melakukan persetubuhan dengan siswi salah satu SMA di Kota Kendari. Aksi mesum tersebut dilakukan KS di kos-kosannya di Lorong Royal Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, pada Minggu malam (16/12/2018).
Kapolsek Kendari Kompol Redy Hartono membeberkan, kasus ini berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya, lalu mengajaknya ke permandian air terjun Moramo, Konsel pada Minggu (16/12/2018) lalu. Bunga (nama samaran) pun tak menolak ajakan tersebut.
[artikel number=3 tag=”Kasus pencabulan” ]
Usai dari permandian, pelaku bukannya membawa pulang Bunga kembali ke rumahnya, tetapi pelaku justru membawa gadis 17 tahun itu, ke kos-kosan tempat tinggal pelaku. Saat itu, ia langsung melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Awalnya korban menolak, tapi pelaku berusaha mengeluarkan rayuan mautnya, sampai ia menjanjikan akan bertanggung jawab dengan menikahi korban. Korban hanya diam, lalu pelaku mendekatinya dan menciumi korban, kemudian memasukkan tangan ke payudara, hingga terjadilah persetubuhan itu,” papar Kompol Redy pada Rabu (19/12/2018)
Keesokan harinya, lanjut Kapolsek Kendari yang baru dua hari menjabat ini, KS ingin membawa Bunga ke orang tuanya di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Namun niat keduanya berhasil digagalkan pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Polsek Kendari menerima laporan dari orang tua korban, yang melapor jika anak gadis mereka tidak kunjung pulang ke rumah sejak beberapa hari lalu.
“Saat kami masih sementara melakukan pengembangan, pada hari Selasa (18/12/2018) orang tua korban menginformasikan, melihat anaknya bersama pelaku di Pelabuhan Ferry penyebrangan Wawonii-Kendari,” jelasnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, Kapolsek Kendari langsung memerintahkan anggotanya untuk menuju ke pelabuhan tersebut. Setibanya di TKP, pihaknya langsung mengamankan keduanya yang hendak ke Morowali.
“Pelaku bersama korban hendak ke Morowali menumpangi kapal laut. Namun kami berhasil menggagalkannya, pelaku dan korban langsung kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Dari keterangan pelaku, kata Kompol Redy, biaya yang mereka gunakan untuk ke Morowali adalah hasil menggandaikan handpone milik korban. Pihaknya masih medalami dimana handphone tersebut dijual.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undangan nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin