Hukum

Miliki Tembakau Gorilla Pemuda 21 Tahun Diringkus Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda, IM (21) diringkus aparat di Jalan Kancil, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Senin (4/5/2020). setelah kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorilla.

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Setelah kami dapatkan informasinya, kemudian tim penyidik bergerak cepat membuntuti pelaku, dan kami berhasil mengamankan total 13 linting tembakau gorilla seberat 2,90 gram,” terangnya saat ditanyai oleh awak media.

Diketahui bahwa sekitar pukul 19.45 Wita, pelaku sempat meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian tim pun berhasil meringkus pelaku saat melintasi di TKP.

“Awalnya kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 7 linting tembakau gorilla. Setelah itu barulah kami lakukan pengembangan kerumah pelaku didaerah Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia dan didapati 6 linting tembakau gorilla lainnya,” paparnya.

Lanjutnya bahwa saat ini tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan info yang didapatkan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

Atas tindakannya pelaku terjerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Reporter : Gery
Editor : Kia

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button