kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Mencuri Sapi Hingga Ratusan Ekor, Lima Pelaku Ditahan di Polres Konut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polres Konawe Utara(Konut) berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian sapi, AW, JM, KR, RS dan salah seorang penada, NS. Dimana penangkapan tersebut dilakukan, Senin(23/2/2020).

Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat ada laporan masyarakat sejak Januari lalu terkait maraknya pencurian sapi di Konawe Utara.

“Kami membuat tim khusus(timsus) Buser 67 Polres Konawe Utara untuk mengungkap kejahatan kasus ini. Dimana ada banyak aduan yang kami dapatkan dari masyarakat,” paparnya.

Sehingga dari pembentukan timsus dilakukanlah pengembangan terkait identitas dan ciri-ciri pelaku. Pada pukul 22.00 Wita, salah satu pelaku berhasil diringkus di Kendari dengan satu unit mobil Toyota Avanza yang selalu digunakan saat beroperasi.

Kemudian dari hasil tangkapan tersebut tim dibantu oleh pihak Polsek Mandonga bersama tim Resmob Polda Sultra kembali berhasil menangkap empat orang lainnya pada esok hari pukul 02.00 Wita.

“Para pelaku sudah menjalankan aksinya di Kabupaten Konut sejak 2019. Dimana dari kelima pelaku yang kami amankan ada yang sudah melakukan aksinya selama 2 tahun dan ada juga yang baru bergabung selama 6 bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Diketahui pula ada 39 tempat yang menjadi TKP dalam aksi para pelaku, salah satunya yaitu di Kecamatan Lasolo, Sawa, Asera, Wiwirano dan Oheo. Adapun dari hasil pernyataan para pelaku sudah ada sekitar 100 sapi yang telah mereka curi dan dijual kepada penada kemudian kepasar.

Dimana sebelum memasuki pasar sapi-sapi hasil curian tersebut terlebih dahulu di potong-potong.

“Modus operandi yang mereka gunakan yaitu memberikan makanan pada sapi berupa potas dan pisang, kemudian menunggu sapi tersebut pingsan dan mengambil sapi tersebut,” tambahnya.

Jelasnya lagi untuk kelima pelaku dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Reporter : Gery
Editor : Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button