Hukum

Lima Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Empat Buron

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Lima pelaku pemerkosaan terhadap anak berinisial TS (15), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (29/6/2019).

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitriyadi menjelaskan, korban telah melaporkan ke Polsek Andoolo sebanyak empat kali. Usai mendapat laporam, lalu Satreskrim Polres Konsel, dan Polsek Andoolo kemudian melakulan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan.

“Lima orang tersangka menyerahkan diri melalui orang tua masing – masing. Lima tersangka masih berstatus pelajar, diantaranya JH, AJS, MD, AP, dan UM,” bebernya.

[artikel number=3 tag=”pemerkosaan,konsel”]

Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pencarian tim Satreskrim dan Polsek Andoolo.

“Terhadap empat pelaku yang belum tertangkap, akan terus dilakukan pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D undang – undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahum 2014 tentang perubahan atas UU nomorN23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

“Saat ini ke-5 Pelaku yang sudah diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Konsel dan penyidikannya akan diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polres Konsel,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button