Laporan Dugaan Pemalsuan Izin Tambang PT CSM di Kolut Mandek di Polda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, mendatangi Mako Polda Sultra. Kedatangan Kadir Ndoasa dalam rangka mempertanyakan kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang yang diduga dilakukan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di lahan milik PT GAN yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Ia menjelaskan, sejak laporan dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang dilayangkan pada 31 Oktober 2022, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat perkembangan status laporannya itu.
Menurut Kadir Ndoasa, dalam penaganan kasus seperti ini, paling lama sebulan sudah ada informasi ihwal kelanjutan laporan polisi yang dilayangkan.
“Paling lama satu bulan harusnya sudah ada pemberitahuan kepada pelapor tanpa diminta. Nah sekarang sudah masuk dua bulan, ini ada apa jangan sampai ada sesuatu,” tutur dia saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (1/12/2022).
Kadir Ndoasa menegaskan, laporan yang mereka layangkan sebenarnya sudah jelas duduk perkaranya. Tinggal seperti apa langkah dan sikap kepolisan dalam menangani kasus tersebut.
Sebab, putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA), sudah menjadi bukti otentik untuk kemudian kasus dugaan pemalsuan ini ditindaklanjuti demi hukum.
Baca Juga : Polemik Tambang, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas di Lahan Milik PT GAN
Bahkan bukan hanya itu saja, kata dia surat dari pejabat yang berwenang dalam perizinan telah mengakui bahwa izin perusahaan tambang (IUP) PT CSM hanya seluas 20 hektar.
“Sudah ada klarifikasi, baik itu dari mantan bupati, Dinas DPM PTSP serta Dinas ESDM mereka mengakui luasan lahan PT CSM hanya 20 hekta. Dambah lagi putusan PTUN Kendari dan diperkuat putusan MA,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu juga, Kadir Ndoasa dengan tegas meminta kepada PT CSM untuk memperlihatkan secara terang benerang ihwal IUP yang diklaimnya seluas 475 hektar.
Baca Juga : Berkonflik dengan PT CSM, Pimpinan PT GAN Minta Perlindungan ke Mapolres Kolut
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kepada pihak Polda Sultra, apabila laporan PT GAN tidak ada perkembangan sama sekali, maka persoalan ini akan dibawanya ke pusat.
“Pekan depan, persoalan ini kami akan laporkan ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas hingga ke Polhukam,” pungkasnya.
Hingga berita ini, ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Polda Sultra mengenai laporan PT GAN yang sampai saat ini belum ada perkembangan sama sekali. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan