Hukum

Berkonflik dengan PT CSM, Pimpinan PT GAN Minta Perlindungan ke Mapolres Kolut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dirut PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) meminta perlindungan terhadap hukum. Permintaan itu ditujukan kepada Mapolres Kolaka Utara (Kolut).

Permintaan perlindungan tersebut, bukan tanpa alasan. Sebab, saat ini PT GAN tengah berkonflik atau berbeda persepsi dengan PT Citra Silika Malawa (CSM).

Di mana, sebelumnya karyawan PT GAN menduduki dan melakukan pengusiran terhadap PT CSM yang sedang melakukan aktivitas di lahan pertambangan milik PT GAN di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka (Kolut) beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan, sebelum pengajuan perlindungan terhadap kliennya, PT GAN telah lebih dulu melalukan pengusiran terhadap penambang ilegal di lokasi mereka.

Saat ini, puluhan karyawan telah berada di lokasi guna mengamankan aset dan hak PT GAN selaku perusahaan pertambangan yang telah dipulihkan seluruh hak dan kewajibannya, setelah IUP miliknya di cabut pemerintah.

“Bahwa rekan-rekan karyawan PT Golden  yang saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis, apalagi membuat gesekan. Mereka semata-mata hanya untuk mengamankan aset yang sudah berkekuatan hukum,” ujarnya kepada Detiksultra.com, melalui rilis yang diterima, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga : APH Tak Kunjung Lakukan Eksekusi, PT GAN Turun Tangan Usir Penambang Ilegal

Dilanjutkannya, kedatangan mereka ke Polres Kolut untuk meminta perlindungan hukum didasari dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Pertama, aset PT GAN sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari. Kemudian diperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Selain itu, kepemilikan sah itu diperkuat juga dengan dokumen dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra.

“Sudah sangat jelas lahan yang dimiliki PT CSM hanya 20 hektar berdasarkan fakta yang sudah Inkrah secara hukum. Sehingga untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, maka kliennya meminta perlindungan ke Mapolres Kolut,” ungkapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon seluler, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolut, AKP Husni Abda, membenarkan adanya permintaan perlindungan dari pihak PT GAN.
Ia menuturkan, prinsipnya Polres Kolut akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demi menciptakan suasana kondusif dan aman.

“Tanpa diminta, kami dari Polres Kolut akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum,” ucapnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button