Hukum

Lagi, Dua Pengedar Sabu di Kendari Dijebloskan ke Sel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terduga pengedar narkotika jenis sabu, YE (27) dan AK (27), dibekuk Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 31,56 gram (37 paket plastik).

Penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait informasi adanya bandar sabu yang kerap beroperasi di area Kecamatan Baruga.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengungkapkan, petugas yang melakukan pengembangan kasus kemudian berhasil menangkap YE di kediamannya bersama AK di Jalan Budi Utomo, Lorong Ikhlas, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Baruga, pada Rabu (9/9/2020) pukul 00.45 Wita.

“Kami tangkap setelah menerima informasi. Lalu tim pun bergerak cepat melakukan pengintaian menuju kediaman pelaku,” ungkap Eka ketika diwawancarai.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa dua handphone, satu timbangan digital dan alat hisap sabu.

“Dilakukan interogasi tersangka memberi keterangan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki di Kendari yang berinisial ON. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk menemukan ON, jaringan komunikasi akhirnya terputus,” terangnya.

Kedua pelaku diketahui berperan mengedarkan sabu dengan cara tempel, di kendalikan oleh seseorang di Kota Kendari.

Atas perbuatannya pelaku dijebloskan ke sel tahanan, dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button