Hukum

Kurir Sabu Diringkus, Barang Bukti Diselangkangan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang kurir sabu, RI (28) tertangkap di Bandar Udara Haluoleo Kendari, setelah tiba dari Jakarta dengan penerbangan Lion Air JT 728, (11/12/2019).

Pelaku langsung dibekuk oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari. Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menyatakan setelah diperiksa barang bukti sabu sang kurir, ditemuka tersembunyi diselangkangan, dengan berat sabu 212. 24 gram.

Laporan soal pengiriman sabu oleh kurir didapat dari informasi masyarakat.

“Bersama anggota intel dan Satpom Lanud Haluoleo tersangka berhasil kami bekuk di terminal bandar udara Haluoleo Kendari. Dengan barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan selain shabu adalah, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam,” jelasnya, Jumat(13/12/2019).

BACA JUGA :

Berdasarkan pasal 114 ayat (2) dan subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Hingga saat ini masih kita selidiki lebih jauh terkait pengembangan kasus. Adapun terkait oknum-oknum yang bekerja dibalik kurir tersebut akan kita cari tahu juga. Dimana sekedar informasi tambahan bahwa terduga pelaku adalah berprofesi sebagai seorang nelayan,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button