Kurir Narkoba Diringkus, Satu Tersangka Pegawai Bapas Kendari
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sultra menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 41 sachet sabu, seberat 34,23 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kendari, pada Minggu (3/01/21).
Dua kurir yang diringkus polisi, diketahui bernama Lulu Andika Isriady (35) dan Hasdar (30), beralamat di Jalan Patimura, Puuwatu. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa Lulu Andika adalah pegawai di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari.
Diresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Fatturahman, membeberkan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di depan Akademi Gizi Kendari di Jalan Budi Utomo 5.
“Tersangka Lulu Andika adalah PNS di Balai Pemasyarakatan Kendari, sedangkan Hasdar adalah wiraswasta. Dari tangan Lulu, personel amankan sabu 41 sachet dengan berat 34,23 gram,” ungkapnya, Selasa (5/1/2021).
Kombes Pol Eka Fatturahman mengakui terbongkarnya kasus peredaran narkoba ini, berkat penyelidikan dan pengembangan kasusnya yang sistematis. Dimana petugas lebih dulu mengamankan tersangka pertama, Lulu Andika. Setelah melakukan interogasi, polisi berhasil mengantongi nama Hasdar, dan selanjutnya bergerak menuju kos-nya di Jalan Pasaeno. Hasdar pun dibekuk.
“Dari hasil penggeledahan di rumah Lulu ditemukan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu dan hasil introgasi, pelaku mengaku mendapat pasokan barang haram dari Hasdar. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan Hasdar di sebuah rumah kos di Jalan Pasaeno, Kota Kendari,”terangnya.
Lulu Andika, kata Kombes Pol Eka, merupakan kurir narkoba yang selama ini menerima pasokan narkoba dari Hasdar. Keduanya pun mengatur pengiriman dan transaksi narkoba ke pemesan sabu. berdasarkan dugaan arahannya dari seorang narapidana Lapas Kendari.
“Terkait informasi itu, kami telah tindak lanjuti dengan berkoordinasi ke pihak Lapas Kendari,” katanya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via