Hukum

Kurir Narkoba Asal Medan dan Aceh Ditangkap, Polda Sultra Gagalkan 2,5 Kg Sabu Siap Edar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Niat mengedarkan narkotika jenis sabu, di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tiga pengedar antar provinsi ini malah dibekuk polisi.

Ketiga tersangka masing-masing berasal dari Provinsi Aceh, inisial SF dan HS sementara RM dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari tangan pelaku, barang bukti (BB) sabu-sabu diamankan Reserse Narkoba Polda Sultra sebanyak 2.552 gram atau sama dengan 2,5 kilogram (Kg).

“Pelaku ditangkap disalah satu hotel di Andoonohu, Kota Kendari pada 25 Mei 2022 tepat pukul 22.30 Wita,” kata Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono dalam keterangan persnya, Jum’at (27/5/2022).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menerangkan bahwa ketiganya tidak saling kenal satu sama lain.

Mereka diarahkan melalui telepon seluler dari inisial BF, yang diyakini masih berada diarea Kota Kendari. Ketiganya membawa barang haram itu melalui jalur udara, yang terbang dari Sumut menuju Kota Kendari.

Jauh sebelum dilakukannya penangkapan, lanjut dia, pihaknya sudah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada barang haram tersebut masuk ke Kendari.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan lebib mendalam kurang lebih dua minggu kita penyelidikan dan akhirnya mengerucut. Sehingga kita berhasil menangkap ketiga tersangka saat menginap di hotel F,” katanya.

Saat penggeledahan, polisi mendapatkan BB berupa tiga koper pakaian pelaku. Dimana didalam koper dua pelaku SF dan HS asal Aceh tersebut, masing-masing terdapat 1 Kg sabu-sabu.

Sementara koper pelaku RM asal Sumut itu, tidak didapati adanya barang haram tersebut.

Disini polisi mengungkap modus pelaku meloloskan barang haram dengan cara memasukan kantong kresek berisikan sabu ke dalam lipatan celana jeans.

“Barang-barang ini dikemas dimasukkan ke dalam celana jeans, jadi masing-masing celana jeans itu dimasukkan satu bungkus narkoba,” ungkap dia.

Mengingat para pelaku menggunakan transportasi jalur udara yang notabene tingkat keamannya ketat, maka Polda Sultra akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ini via udara atau penerbangan sehingga kita akan mendalami lagi kenapa bisa lolos dalam proses memasukkan barang di x-ray,” jelasnya.

Ketiganya, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button