kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Kuasa Hukum Pihak Korban Klaim Sudah Upayakan Mediasi dengan Supriyani Namun Ada Upaya “Dihalangi-halangi”

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan anak, La Ode Muhram Naadu, membeberkan terkait banyaknya kendala yang dihadapi saat melakukan upaya mediasi dengan terdakwa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menyebut, sejauh ini telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara orang tua korban dan terdakwa. Namun, ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi sehingga proses tersebut tidak terjalin. Bahkan menurutnya, hingga sebelum sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), upaya mediasi juga telah dilakukan.

“Pada saat menjelang sidang, pihak korban sendiri yang mendatangi terdakwa untuk mediasi. Namun dihalang-halangi lagi, sudah banyak yang masuk pak,” ujarnya melalui rilis yang diterima awak media ini, Selasa (29/10/2024).

Bahkan tidak hanya itu saja, pihaknya mengungkapkan, saat tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang untuk menemui Supriyani, juga mendapat perlakuan sama.

“KPAI saja datang jauh-jauh dari Jakarta, juga dihalang-halangi dan tidak berhasil bertemu Supriyani,” ungkapnya.

Muhran menyebut, kendati demikian perkara tersebut telah masuk dalam persidangan. Tidak menutup kemungkinan upaya damai masih bisa ditempuh dengan catatan tertentu.

“Proses ini sudah masuk dalam pengadilan, restoratif justice itu terikat pada hukum acara yang dimana diatur dalam Perma 1 2024. Jadi bisa saja terjadi perdamaian, manakala Ibu Supriyani mau mengakui perbuatannya dan itu dinyatakan dalam persidangan. Kalau ini dipenuhi, maka perkara selesai,” tutupnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan murid oleh Supriyani sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel.Tercatat, Supriyani telah mengikuti proses sidang sebanyak tiga kali, dengan agenda terakhir putusan sela.

Supriyani sendiri, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel pada 17 Oktober 2024. Kemudian Supriyani mengajukan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya. Alhasil permohonan penangguhan penahanan Supriyani dikabulkan.

Hingga saat ini, Supriyani sudah kembali melakukan aktivitasnya seperti sedia kala, sembari menunggu sidang putusan ihwal nasib Supriyani apakah divonis bersalah atau sebaliknya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button