KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Kuasa Hukum Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA, tersangka kasus dugaan korupsi tambang PT Antam UBPN Kabupaten Konawe Utara (Konut) meluruskan pernyataan istri tersangka soal aliran dana saat penggeledahan di rumahnya.
Salah satu tim Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid, mengatakan, ketika penggeledahan di rumah kliennya beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), banyak yang salah menafsirkan pernyataan istri tersangka dalam pemberitaan.
Dalam pemberitaan yang dimaksudkan, Ilham Rasyid mengutip pernyataan istri tersangka “Saya tahu suami saya diatur ke sana-ke sini, disuruh ke sini dia datang, dimintai ini dia kasih,” ucap Istri AA saat penggeledahan, Senin (5/6/2023) lalu.
Atas hal itu, Ilham menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud. Bahwasanya istri dari kliennya sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana di dalam pemberitaan.
“Kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami,” ucap dia kepada awak media ini, Rabu (7/6/2023).
Sehingga ia menyesalkan pemberitaan-pemberitaan yang dilandasi kesimpulan. Seharusnya etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga :Â Istri Direktur PT KKP Ancam Buka-bukaan Soal Kasus Ilegal Mining yang Menjerat Suaminya
Sebagaimana dalam pasal 5 ayat 1 yang menyebut, pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang.
Terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Sementara itu, pihak tersangka merasa keberatan dalam proses penggeledahan dimaksud. Sebab, saat penggeledahan terlihat ada aparat bersenjata lengkap yang ikut didalam penggeledahan.
Sedangkan di dalam rumah kliennya terdapat dua anak perempuan dan dua balita, yang bisa saja membuat trauma terhadap mereka.
Padahal, tambah dia, kliennya sudah sangat kooperatif, di mana dalam setiap panggilan pemeriksaan kliennya selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit.
Baca Juga :Â Isak Tangis Istri Direktur PT KKP Pecah saat Jaksa Hendak Geledah Rumahnya
“Keberatan ini telah kami sampaikan pada Kejati Sultra pada 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan koordinator tim,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.
Ketiga tersangka yakni, Direktur PT KKP, AA, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.
Usai penetapan tersangka, Kejati Sultra melalui tim pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, Kantor PT Antam UBPN Konut dan PT Lawu yang berada di Kota Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan