KPK Tetapkan Menpora, Imam Nahrawi Tersangka Suap
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu sore 18 September 2019.
Dikutip dari Vivanews.com, nama Menpora Imam Nahrawi ada dalam catatan daftar pejabat penerima uang suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Maret lalu, terkuak jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar, namun belum diketahui apakah sudah terealisasi atau belum.
“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat lima tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Dahlan