KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap.
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan kami menerapkan saudari AMN bupati kolaka timur; AZR, Kepala BPBD Kolaka Timur,” ungkapnya, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, kini AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya sudah mengenakan rompi orange, rompi khas KPK yang dikenakan kepada pihak yang ditetapkan tersangka.
Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021.
Ia menambahkan, pihaknya menyita barang bukti dalam OTT berupa uang tunai Rp250 juta.
Sebelumnya, diberitakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya NurAndi Merya Nur dan Kepala BPBD, Anzarullah. Selain itu, KPK juga mengamankan ajudan dan sopir pribadi bupati.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via