Hukum

Korupsi Dana Desa, Kades Mopaano Buton Tertangkap di Batam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lagi-lagi oknum Kepala Desa(Kades) nakal kembali diringkus aparat penegak hukum, terkait korupsi dana desa.

Kali ini adalah Kades Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, berinisial S(49). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran tahap pertama, Dana Desa tahun 2017.

Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam oleh tim Polres Buton yang dibantu oleh Polsek Batu Aji dan Polsek Galang Poltabes Barelang pada Minggu, 24 November 2019.

Dimana penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 18.30 Wita, dan tersangka telah diamankan di Polsek Batu Aji, Batam.

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menyatakan pelaku S mencairkan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp 471.660.000. Diketahui pencairan tersebut menggunakan KTP Bendahara Desa dalam pembuatan surat kuasa tanpa sepengetahuan pemilik.

“Adapun selain itu dana yang dicairkan tersebut dipergunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara, sehingga program Desa tahap pertama tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Jelasnya lagi pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya, Selasa(26/11/2019).

Terkait barang bukti yang dikumpulkan kepolisian yakni berupa berkas APBDes tahun 2017, proposal dana Desa tahun 2017, Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D), Surat Perintah Membayar(SPM) dan buku rekening bank Mandiri atas nama Desa Mopaano.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh kepolisian yaitu, melakukan pemeriksaan tersangka terhadap pelaku, melakukan penahanan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi berkas dan mengirim ke Kejaksaan Negeri Buton.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button