Hukum

Komnas HAM Menolak Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah menuai kontroversi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas terdakwa pelaku pelecehan 5 anak dibawah umur, Adrianus Pattian terkait pemberian opsi hukuman 20 tahun disertai kebiri kimia selama 2 tahun, hal ini rupanya dikecam oleh Komnas HAM RI.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi kebiri kimia bukan solusi untuk memberikan efek jera pada pelaku kekerasan seksual terutama pada anak di bawah umur.

“Penolakan ini bukan berarti kami setuju pada kekerasan seksual terlebih kepada anak dibawah umur, kami sangat tidak setuju dengan kekerasan seksual. Bahkan dalam Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana(RKUHP) yang saat inipun kami minta supaya ada pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual,” jelasnya, Selasa(17/9/2019).

Menurutnya kita berbicara pemberatan atau penambahan hukuman itu adalah kebiri kimiawi maka sudah jelas hal tersebut melanggar HAM dan tentunya bukan solusi yang tepat untuk memberikan efek jera.

“Dan buktinya pasti banyak dokter yang akan menolak hal tersebut dengan pertimbangan melanggar kode etik kedokteran, karena hal tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi yang berbanding terbalik dengan sumpah kedokteran,” pungkasnya lagi.

Menurutnya bahwa secara umum kebanyakan orang membandingkan hukum yang ada dengan hukum diluar negeri, sehingga terjadi adopsi pemahaman secara mentah-mentah.

“Kalau diluar negeri kan dia beda, dimana ada persetujuan dari pihak bersangkutan untuk dilakukan proses kebiri kimia sehingga nantinya berefek jera. Tapi kalau disini kan terkesan bukan berdasarkan persetujuan bersangkutan akan tetapi jaksa dan majelis hakim, sehingga takutnya nanti bukan menimbulkan efek jera malah yang ada semakin brutal dan buas psikologi orang tersebut,” ungkapnya.

Jelasnya bahwa terkait kasus Adrianus Pattian ini merupakan rujukan dari kasus pelecehan 9 anak dibawah umur, atas nama Rian yang terjadi di Mojokerto. Yang dimana pelaku pelecehan sembilan anak tersebut dikenakan sanksi kurungan 12 tahun dan kebiri kimia.

Reporter : Gery
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button