Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP PT. Babarina Putra Sulung
JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor Kementerian ESDM RI, mendesak pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung akibat aktivitas penambangan ilegal.
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhammad Ikram Pelesa, mendesak Kementerian ESDM RI, untuk segera memberikan sanksi kepada PT. Babarina Putra Sulung karena melakukan Penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan.
“Kami minta Menteri ESDM, segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung atas kejahatan lingkungan dan ilegal mining serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan”, tegasnya.
Selain itu, FORSEMESTA Sultra akan melaporkan persoalan tersebut ke BAHARKAM Mabes Polri terkait dugaan perambahan hutan lindung dan aktivitas penambangan Ilegal.
Bahkan, kata dia, FORSEMESTA juga akan melaporkan KPK RI terkait penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. Babarina Putra Sulung
“Kami akan laporkan persoalan ini ke BAHARKAM Mabes Polri untuk ditindak lanjuti atas perambahan hutan lindung dan penambangan Ilegal, kemudian ke KPK RI Untuk Penggelapan pajak negara,” jelasnya.
Sementara itu, Rizal, staf bagian hubungan kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI saat menerima massa aksi, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Sebab menurutnya PT. Babarina Putra Sulung memang tidak bisa beraktifitas.
“Secepatnya kejadian ini akan kami sampaikan kepada pak Menteri, karena ternyata perusahaan itu masih beroperasi”, tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan