Hukum

Kejati Sultra Ungkap Tiga Pelaku Mafia Tanah di Jalan Wisata Kendari-Toronipa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga pelaku mafia tanah pembangunan jalan poros wisata Kendari – Toronipa.

Asisten Intelejen Kejati Sultra Noeradi menjelaskan, ketiga tersangka itu, yakni Sulvan, mantan Lurah Toronipa yang kini menjabat Sekretaris Camat di Kecamatan Soropia, Milwan, ASN di Pemerintahan Kota Kendari, dan Andi Zainuddin sebagai honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) yang juga merupakan anak dari pemilik tanah almarhum Yappe.

“Ketiga tersangka ini masing-masing berperan dalam menghilangkan aset UHO untuk pembangunan jalan wisata Kendari – Toronipa dengan menerima pembayaran ganti rugi atas aset UHO sekitar 100 juta rupiah,” bebernya saat ditemui awak media, Senin (17/2/2022).

Kemudian, kata dia, sisa dari aset yang luasannya sekitar 5 hektare diperjualbelikan lagi ke almarhumah AR dengan harga sekitar Rp750 juta dan tanah itu rencananya akan digunakan untuk destinasi wisata di sekitar Pantai Toronipa.

Ketua Tim Penyidik Kejati Sultra Marolop Pandiangan mengatakan, ketiga tersangka itu terbukti telah mengalihkan tanah dan bangunan aset milik UHO.

Selain itu, untuk pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Sultra yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Olehnya itu, ketiga tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 juta.

Dijelaskan, selain menetapkan tiga tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah itu.

“Karena ada indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sebab, pembayaran ganti rugi tidak melibatkan panitia atau tim 9 dari Pemprov Sultra, padahal berdasarkan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah harus melibatkan tim 9 yang diketahui oleh Badan Pertahanan Nasional,” pungkasnya.

Sehingga ketiga pelaku diduga melanggar ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya.

Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian dan para tersangka dikenakan UU Tipikor UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan pidana maksimal 20 Tahun dan denda 1 miliar rupiah. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button