Hukum

Kejati Sultra Terapkan Pasal Pencucian Uang Dalam Perkara Korupsi Tambang, HPPNI: Kejar Pemilik Saham

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMKejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI) Andri Dermawan menyambut baik langkah Kejati Sultra dalam mengungkap aksi kejahatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konut yang telah merugikan negara hingga triliun rupiah.

Menurutnya, awal kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam merebak, ia sudah mewanti-wanti Kejati Sultra agar menerapkan pasal pencucian uang untuk mengejar aset negara yang dicuri lewat aktivitas penambangan nikel ilegal.

Pasalnya, Andri Dermawan meyakini dalam kasus ini erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang. Terbukti, pencopotan jabatan dan status jaksa mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, akibat menerima uang dari petinggi perusahaan tambang.

“Perkara pokok dalam kasus ini kan sudah ada tersangkanya, tinggal bagaimana Kejati Sultra mengejar kerugian negara. Karena pada dasarnya, korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi,” ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/8/2023).

Dalam perkara ini lanjut Andri Dermawan, ia meminta Kejati Sultra supaya penerapan pasal pencucian uang dimaksimalkan dalam pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri para tersangka.

Sebab dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 jelas diterangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lebih lanjut di dalam Pasal 4 dijelaskan juga, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana 20 tahun penjara denda Rp5 miliar.

Kemudian di Pasal 5 ayat (1) diterangkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Jadi bukan hanya semata-mata pidana penjara yang dijatuhkan, tapi bagaimana ada efek jera kepada pelaku bila dimiskinkan,” katanya.

Selain itu, menurut Andri Dermawan pasal pencucian uang ini erat juga kaitannya dengan penerima manfaat dari tindak pidana kejahatan pertambangan nikel, mereka adalah pemegang saham, bahkan diluar dari para pemilik saham.

Sebab, terjadinya tindak pidana tidak lepas dari kendali pemilik saham di dalam badan usaha tersebut. Dimana, jelas diterangkan pada Pasal 6 ayat (1) bahwa dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan korporasi dan pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan atau personil pengendali korporasi.

Pada ayat (2) pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang antara lain, dilakukan atau diperintahkan oleh Personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah serta dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Adapun pidana pokok dalam kasus pencucian uang dijatuhkan hukuman denda terhadap korporasi paling banyak Rp100 miliar.

“Kejar pemilik saham, karena kita menduga ini pasti mengalir kepada penerima manfaat atau pemilik saham, itu harus ditelusuri sejauh mana pencucian uang ini mengalir. Jika memang mengalir ke pemegang saham itu harus diambil dan disita atau yang ada kepada pihak lain yang berada diluar dari pemegang saham,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button