Kejari Konawe Setor Rp16,6 Miliar Hasil Lelang Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kas Negara

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejari Konawe menyetorkan Rp16,6 miliar uang ke kas negara Rabu (5/3/2025). Uang ini merupakan hasil dari lelang Barang Bukti (BB) kasus tambang Ilegal di Blok Mandiodo dan Maromobi, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Ini merupakan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil penjualan BB melalui lelang pada perkara tindak pidana lingkungan hidup,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf dalam rilis yang diterima awak media ini.
Ia menerangkan, penyerahan hasil lelang barang bukti tersebut sebagai bentuk komitmen Kejari Konawe dalam menyelamatkan uang kerugian negara dari kasus pertambangan di Blok Mandiodo dan Marombo.
Diketahui, dalam kasus yang ditangani Kejari Konawe, tercatat ada enam terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo. Mereka ada Cristo Julio Ramando, Jusman, A. Taufiq Yusuf, Amir Ahmad, Rakhmatullah dan Damsus Antameng.
“Untuk Damsus itu kasusnya di Morombo sedangkan Lima lainnya itu Mandiodo jadi mereka terbukti menambang illegal atau menambang koridor atau biasa kita dengar istilah pelakor,” terangnya.
Ia menambahkan, keenam terdakwa kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Atas dasar tersebut Kejari Konawe melakukan lelang barang bukti sebanyak 49 unit kendaraan, yakni 41 unit excavator dan delapan unit mobil dump truk pada tanggal 12 Februari.
“Allhamdulillah semua unit yang dilelang laku terjual, olehnya itu hari ini kami melakukan penyetoran PNBP ke kas negara yang merupakan hasil penjualan BB perkara tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan