kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Kasus Penembakan Randy Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah ditetapkannya Brigadir AM sebagai pelaku tunggal atas tewasnya Randy dengan luka tembak di dada pada Unjuk Rasa (Unras) 26 September 2019.

Direktur Kriminal Umum(Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Afatar menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah masuk dalam tahap satu (pelimpahan berkas ke tingkat lanjut).

“Hari ini kami sudah tahap pertama untuk melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Jadi memang dalam proses penyidikan ini hambatan yang paling sulit adalah saksi mata yang dimana pada saat itu mahasiswa lah yang paling banyak berada di Tempat Kejadian Perkara(TKP), tetapi masalahnya mereka sendiri tidak bisa memberikan kesaksian secara jelas bagaimana proses terjadinya penembakan,” ungkapnya saat ditemui diruangannya,(25/11/2019).

BACA JUGA :

Proses pengungkapan kasus menjadi sangat lambat, sehingga pengungkapan tersebut hanya berlandaskan dari pengumpulan alat bukti kejadian perkara dan Olah TKP.

“Melalui alat bukti yang dikumpulkan kemudian petunjuk mengarah kepada tersangka AM yang diperkuat oleh olah TKP, uji balistik terhadap proyektil yang ditemukan dan 2 cctv yang berada ditempat kejadian perkara. Akan tetapi secara tegas tidak ada yang pernah melihat tersangka membidikkan senjata baik melalui pantauan cctv,”paparnya.

Menurut penjelasan Dirkrimum Polda Sultra bahwa melalui olah TKP diketahui posisi tersangka berdiri, posisi proyektil yang ditemukan dan posisi korban roboh merujuk pada Brigadir AM. Diketahui pula, berdasarkan kesaksian tersangka, dirinya menolak telah melakukan penembakan yang menewaskan Randy dan melukai salah seorang ibu hamil, Putri.

“Berdasarkan kesaksian tersangka ia tidak mengakui telah melakukan tindakan tersebut, adapun terkait berkas perkara yang sudah dilimpahkan kita tinggal menunggu saja konfirmasi dari Kejati. Terkait tersangka AM hingga hari masih ditahan di Mabes Polri,” pungkasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button