KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pembunuhan Presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya akhirnya sampai pada tahap keputusan sidang.
Dalam sidang yang dilaksanakan, Senin (24/2/2020), majelis hakim memutuskan terdakwa, Achfi Suhasim divonis 10 tahun penjara yang mana menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP yang didakwah dan disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Achfi Suhasim alias Afid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” papar ketua majelis hakim, I Nyoman Wiguna.
Karena itu mengacu pada pasal 338 KUHP yang sebelumnya diajukan JPU bahwa terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara, dipersingkat majelis hakim menjadi 10 tahun dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Sebelumnya diketahui bahwa Achfi Suhasim sempat didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dan lebih subs pasal 351 KUHP dengan sanksi 20 tahun penjara atau seumur hidup.
BACA JUGA :
Dari hal tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum, Nanang Ibrahim ketika ditanyai apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan majelis hakim, pihak JPU masih akan memikirkannya.
“Masih kami pikir-pikir karena kami diberikan waktu oleh hakim selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak,” terangnya.
Adapun pihak keluarga korban yang beberapa waktu lalu, mengamuk di ruang persidangan karena merasa tuntutan JPU kepada terdakwa 12 tahun penjara dinilai ringan, belum bisa dikonfirmasi langsung terkait hal tersebut.
Reporter: Gery
Editor: Qs