Hukum

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Mandek, Kinerja Polsek Watubangga Dipertanyakan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyelesaian kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Andi Jumain, di Kelurahan Anaiwo, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, dinilai mandek.

Kuasa hukum pelapor, Al Imran La Aci mengatakan, kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu di Polsek Watubangga, Kecamatan Tanggetada, hingga saat ini belum menemui titik terang.

Ia pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH), khususnya penyidik Polsek Watubangga, dalam menangani kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik kliennya itu.

Sebab, menurut dia, harusnya lahan kliennya yang diduga diserobot oleh Arnol Sundusing dan kawan-kawan (Terlapor), sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sejumlah alasan.

Pertama, Imran bilang, sebelum pihak terlapor melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan, kilennya sudah memperingatkan, agar mereka tidak melalukan hal yang melawan hukum.

Peringatan itu, disertai dengan penunjukan surat-surat atau legalitas lahan milik kliennya, berupa bukti kwitansi pembelian dan sertifikat di atas lahan tiga hektar itu.

Kedua, Imran menjelaskan, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah alat bukti pengrusakan yang terdiri dari satu alat berat milik Arsyad alias Cak.

Sehingga, menurutnya, tidak ada lagi alasan dari pihak kepolisian, untuk tidak menetapkan tersangka. Apalagi kasus ini sudah terlampau lama diproses.

“Sampai saat ini belum ada penatapan tersangka, alasan penyidik Polsek Watubangga sisa digelar perkara, tapi buktinya belum juga dilaksanakan. Dan janji pelaksanaan gelar perkara ini sudah berulang kali diucapkan penyidik terkait,” ungkap dia, Kamis (14/4/2021).

Anehnya lagi, lanjut advokad kondang ini menuturkan, bahwa ketika ia meminta bukti penyitaan alat berat, yang digunakan untuk merusak dan menyerobot lahan kliennya itu, juga tidak diberikan oleh pihak penyidik Polsek Watubangga.

“Semua pernyataan penyidik ke saya tunggu katanya, tunggu katanya’ sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” jelasnya.

Makanya dalam kesempatan ini, Imran meminta keseriusan dan tranparansi pihak Polsek Watubangga dalam menangani kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Andi Jumain.

Lebih lanjut, jika pihak penyidik tak mampu menyelesaikan kasus ini, maka terpaksa tim kuasa hukum Andi Jamain bakal melaporkan hal ini ke pihak Propam Polda Sultra, bahkan ke Propam Mabes Polri.

“Ya mau tidak mau, kalau memang tidak dapat dituntaskan, ya kami akan melapor ke Propam,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button