Metro Kendari

Terkuak, PT Midi Setor Rp500 Juta Untuk Kepentingan Perizinan Alfamidi di Kota Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI), Rabu (16/8/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina mendahulukan mantan Licence PT Midi Utama Indonesia (MUI) Fandi Setiawan, untuk menyampaikan keterangannya. Dimana Fandi Setiawan saat itu menduduki jabatan yan berkaitan dengan kepengurusan perizinan PT Midi.

Dalam kesempatan itu, Fandi Setiawan membeberkan sejumlah fakta baru terkait masalah perizinan Alfamidi di Kota Kendari. Menurutnya, proses pengurusan izin PT Midi baik pendirian gerai Alfamidi, kantor cabang maupun gudang PT Midi di Kota Kendari diserahkan sepenuhnya ke pihak ketiga atau vendor.

Kebetulan saat itu nama vendor yang mengurusi masalah perizinan PT Midi di Kota Kendari, bernama Husen. Sementara posisi Fandi Setiawan waktu itu, hanya memonitoring dan menyiapkan kebutuhan yang diperlukan vendor terkait perizinan PT Midi.

Dalam perjalanannya, Fandi Setiawan diperintahkan oleh General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian, untuk memastikan kewajiban dari pihak ketiga yang tengah mengurus perizinan PT Midi.

Disamping itu, Agus Toto Ganeffian juga meminta Fandi Setiawan untuk menemui Husein di Bank Mandiri. Menerima info tersebut, Fandi Setiawan pun menuju ke Bank Mandiri dan menunggu Husen yang sedang menarik uang.

“Pak Husen bilang, tunggu saya mau menarik dulu. Pas keluar, saya melihat Pak Husen ini membawa kantong kresek, saya tidak liat langsung, tapi menurut Pak Husen itu uang senilai 500 juta,” tuturnya.

Setelah ia menanyakan uang tersebut untuk dibawa kemana kepada Husen, ternyata uang itu akan diserahkan ke terdakwa Syarif Maulana.

Fandi Setiawan melanjutkan, dari Bank Mandiri ia kemudian mereka bergegas menuju Masjid Al-Alam Kendari untuk menemui orang terdekat terdakwa Syarif Maulana. Saat itu, yang menerima uang bukan terdakwa Syarif Maulana langsung, tetapi orang suruhannya atas nama Samuri.

“Petermuannya di Masjid Al-Alam, jadi posisi saat itu, saya beriringan masuk ke Masjid Al-Alam bersama Pak Husen. Kami parkir mobil di tempat berbeda, karena terus terang saya takut dengan proses itu, makanya saya jaga jarak dengan Pak Husen. Dari jauh memang saya melihat Pak Husen menyerahkan uang yang dia bawa dari Bank Mandiri ke Pak Samuri,” katanya.

Hanya saja, berdasarkan keterangan Fandi Setiawan, ia tidak mengetahui uang yang diserahkan senilai Rp500 juta itu tidak untuk kepentingan apa. Namun yang jelas, informasi yang diperoleh dari Husen, penyerahan uang Rp500 juta tersebut atas arahan terdakwa Syarif Maulana.

Namun sepengetahuannya, waktu pertemuan membahas perizinan PT Midi di Rujab Wali Kota Kendari pada 25 Maret 2021, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menunjuk terdakwa Syarif Maulana untuk memfasilitasi masalah perizinan Alfamidi.

“Kalau untuk mencocok-cocokan dengan pemikiran awam saya jangan sampai uang ini uang suap. Karena kalau konteksnya ilegal makanya itu yang buat saya takut, karena kaitannya dengan Samuri ke Pak Syarif Maulana dan ke Pak Wali Kota,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button