Kasus Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan Perumda Kolaka Ditangani Kejati Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka tengah didalami penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka dilaporkan lembaga masyarakat Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka beberapa waktu lalu.
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham laporan tersebut sudah diperiksa atau diteliti penyidik Pidsus Kejati Sultra.
“Sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah ditelaah di Pidsus,” kata dia saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025) kemarin.
Meski begitu, dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai hasil telaah penyidik Pidsus Kejati Sultra.
“Progres kami belum tau lagi,” tuturnya
Sebelumnya diberitakan, Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka melaporkan Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra, Kamis (14/8/2025).
Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan.
Ketua Lira Kolaka, Amir mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Aneka Usaha Kolaka.
“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” tuturnya.
“Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” sambung Amir.
Senada, Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan







