KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, AKP Sri Endang menjelaskan aparatnya langsung menuju ke rumah Yudha Husna saat perusakan rumah warga yang dilakukan oleh oknum Brimob Sultra, di Jalan Mayjend Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu dini hari 7 April 2019 sekira pukul 01. 30 Wita, namun jumlah pelaku lebih banyak dari anggotanya yang berada di TKP sehingga mereka menghindar.
“Anggota yang bertugas saat itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara. Dua orang berseragam dinas dan tiga orang berpakaian sipil, jumlah kelompok tersebut lebih banyak, bahkan ada bantuan dari Provos Brimob untuk melerai dengan tembakan peringatan,” terangnya.
Hal tersebut disampaikan setelah mendapat pernyataan yang menyudutkan anggotanya, bahwa Polsek Baruga hanya melihat tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum Brimob Sultra terhadap rumah nenek Yuda Husnah (68).
“Tidak benar kami hanya membiarkan atau cuma menonton, karena jumlah kelompok tersebut lebih banyak, makanya diback up oleh Polres. Tolong diluruskan berita tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Yuyun anak Yuda Husnah pemilik rumah yang hancur menyayangkan tindakan oknum Brimob dan sempat protes kepada Polsek Baruga yang saat itu berada di lokasi kejadian.
“Saya tanya, kenapa tidak diamankan Pak. Lalu anggota Polsek Baruga menjawabnya, bahwa itu anggota BM dia tidak bisa bikin apa-apa, lalu saya bertanya lagi, masa kita tidak bisa bikin apa-apa? Sudah merusak rumah orang tua saya, kemenakan dan orang tua saya sudah menangis ketakutan,” kata Yuyun saat ditemui di kediaman orang tuanya.
Lebih lanjut Yuyun memberikan kesaksian, setelah seisi rumah hancur berantakan dan aparat Brimob pergi, lalu datang anggota Polsek Baruga untuk menanyakan nama Dion dan Tompel.
“Saya jawab ini, bukan nama Dion dan Tompel, terus mereka langsung begitu saja pergi,” lanjutnya.
Atas kasus tersebut, keluarga Yuda Husnah melaporkan aksi penyerangan terhadap dirinya di Mapolda Sultra, atas perkara menghancurkan dan merusak barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Dengan terlapor 40 orang dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Dansat Brimobda Sultra, Kombes Pol. Joni Afrisal Syarifuddin membenarkan adanya penyerangan yang dilakukan oleh anggotanya. Disebutkannya, bahwa rumah tersebut merupakan tempat kumpul para preman yang melukai anggota Brimob menggunakan parang dan golok, di simpang Adibahasa semalam, saat dilakukan pengejaran oleh anggota Resmob.
“Mereka lari bersembunyi di rumah tersebut, jumlah mereka sekira puluhan orang preman (banyak), sehingga ada kerusakan Mas,” kata Dansat Brimobda Sultra, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (7/4/2019).
Reporter: Anca
Editor: Sumarlin