JAKARTA, DETIKSULTRA. COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sultra, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), di Jakarta (17/12/2018).
Kedatangan Jarak Sultra di KPK RI, untuk meminta kepada lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini, perihal penetapan tersangka Direksi ST. Nickel Resourse
atas dugaan pemalsuan dokumen ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh PT. ST Nickel resourse yang terletak di Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, Sultra.
“Mendesak kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka atas pemalsuan dokumen atau penyalagunaan wewenang yang di lakukan oleh pemda kabupaten konawe dan komisaris direktur PT.ST Nikel Resources yang beroperasi di bumi anoa sultra,” pintah Kordinator dua LSM Jarak Sultra La Songo.
[artikel number=3 tag=”Tambang” ]
Lanjut dirinya juga mendesak KPK agar segera menyampaikan kepada publik terkait pemeriksaan kepada pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini, sesuai laporan LSM jarak sultra dengan Nomor informasi 96406.
Jika tak diindahkan, Jarak Sultra mewarning KPK, bertanggung jawab penuh bila di kemudian hari terjadi konflik horizontal antara masyarakat, pemda dan pihak perusahaan.
Perusahaan PT. ST Nickel Resourse telah dua kali mendapat surat teguran, yang pertama, dengan No 545/07/2011 tanggal 10 januari 2011, atas nama M. Aris sebagai Kadis Distamben Konawe, Kemudian teguran kedua No 540/24/2012 atas nama Lukman abunawas sebagai Bupati pada tanggal 9 januari 2012.
Reporter: Sunarto
Editor : Dahlan