Jalan Diserobot Oknum Pengusaha, Pengacara Pembela Justru Jadi Tersangka

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Akibat membela kepentingan umum terkait jalan yang diserobot oleh oknum pengusaha, seorang pengacara di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) malah dijadikan tersangka.
Seorang pengacara di Kendari, bernama La Ode Olo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (10/2/2025).
Penyebabnya sederhana, La Ode Olo memperjuangkan kepentingan umum, yakni penggunaan akses Jalan Lorong Kharisma V Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, yang diserobot dan ditutup oleh pengusaha lokal.
Tidak sendiri, La Ode Olo dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra bersama seorang pengacara lainnya yakni Ika Safitri Umar, beserta empat orang swasta lainnya masing-masing atas nama Muchyiddin, Sainuddin Larango, Rahmat, dan Ilham Amirullah.
Pada sidang di PN Kendari, diajukan sebagai terdakwa La Ode Olo dan dua lainnya yakni Rahmat dan Ilham Amirullah. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 170 atat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Penasihat hukum para terdakwa, Machbub dari Kantor Hukum Rudal & Partners, menjelaskan, upaya La Ode Olo bersama rekannya untuk membongkar pagar yang dibangun oknum pengusaha untuk menutup akses jalan di Lorong Kharisma V memiliki dasar hukum, yakni rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kendari.
Di sisi lain, berdasarkan hasil identifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, telah secara tegas disebutkan kalau jalan Lorong Kharisma V di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, ini tidak memiliki sertifikat atau tidak bersinggungan dengan tanah atas nama Bahaluddin.
“BPN Kota Kendari telah dua kali melakukan identifikasi lapangan dan telah melakukan pemeriksaan kepemilikan yang dibuktikan dengan adanya surat dan berita acara, tegas menyebutkan tidak ada sertifikat di atas lahan jalan Lorong Kharisma ini. Tapi penyidikan justru berkebalikan, ini nyata bertentangan,” tegas Machbub.
Lebih lanjut Machbub menegaskan, tindakan pembongkaran tembok yang dibangun oleh oknum pengusaha di jalan Lorong Kharisma justru merupakan tindak pidana karena menyerobot akses jalan milik warga yang telah bertahun-tahun digunakan. Apalagi hasil pemeriksaan melalui RDP di DPRD Kendari sudah secara nyata menyebutkan kalau lokasi tersebut adalah milik umum dan akan didaftarkan sebagai aset daerah.
“Pemerintah Kota Kendari harusnya membela warganya yang berusaha menjaga aset publik. Bukan justru dijadikan terdakwa. Proses penyidikan secara nyata mengabaikan banyak fakta terkait kepemilikan jalan Lorong Kharisma in,i” tegas Machbub.
Di tempat yang sama, penasehat hukum La Ode Olo dan kawan-kawan, Muhammad Nursalam, turut menyoroti banyaknya bukti terjadinya penyerobotan. Dia menekankan, pada hasil identifikasi BPN Kendari atas sertipikat hak milik Nomor 234 Kambu SU.25/2001 atas nama Bahaluddin dan sertipikat Nomor 2087 Kambu Surat Ukur SU.08/2000 atas nama Anis Rohayati pada jalan Lorong Kharisma V, menunjukkan tidak ada tumpang tindih kepemilikan.
“Berdasarkan surat resmi dari BPN terkait dengan identifikasi lapangan terhadap objek, secara tegas BPN telah menyebutkan kalau terhadap jalan tidak ada sertipikat hal atas tanah. Jadi atas dasar apa pelapor Bahaluddin melaporkan klien kami (La Ode Olo dan rekan),” ujar Nursalam.
Masih terkait dengan hasil identifikasi BPN tersebut, Nursalam juga menegaskan pihak kepolisian tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena bangunan yang dibongkar berdiri di atas jalan umum dan belum bersertifikat.
“Karena prosesnya cacat menurut kami, maka tidak layak diajukan ke persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan terhadap klien kami,” pungkas Nursalam. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan