KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua saudara kandung ditangkap karena diduga menjadi kurir sabu. Mereka diancam penjara seumur hidup.
Tertangkapnya dua pelaku atas nama K dan G, berawal dari transaksi yang dilakukan, Kamis (17/10/2019), sekira pukul 17.30 Wita dengan barang bukti sabu seberat 1,020 gram dengan motif diimingi uang sebesar Rp 15 juta dalam sekali penjemputan barang haram tersebut.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengungkapkan, bahwa tertangkapnya 2 kurir sabu bersaudara tersebut berawal ketika tersangka K sedang menjemput barang di perwakilan PT Putri Unaaha, Jalan Sam Ratulangi No.66, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
[artikel number=3 tag=”kurir,narkoba”]
“Tersangka K ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sultra saat melakukan penanda tanganan penyerahan paket kiriman di perwakilan, yang dimana dari hasil penangkapan tim memeriksa isi paket kiriman tersebut dan ditemukan 2 bungkus sachet besar yang diduga adalah narkotika jenis sabu,” jelasnya, Selasa (29/10/2019).
Tersangka kedua berinisial G, ditangkap setelah tim investigasi melakukan pengembangan kasus yang diduga terlibat kerjasama dengan pelaku K.
“Keduanya adalah kurir dan pengedar yang beroperasi di Kota Kendari, yang dimana keduanya sebagai perpanjangan tangan jaringan narkotika antar provinsi (Makassar-Kendari) dengan menggunakan jasa pengiriman barang antar provinsi,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa 2 bungkus sachet besar berisi narkotika jenis sabu (1,020 gram), 1 buah dos mie instant bertuliskan TO Hj. Hasma, uang tunai Rp 30.000 dan Rp 1.738.000, 1 unit HP merk Oppo warna merah, 1 buku tabungan bank BNI atas nama K dan 1 lembar slip transfer bank BNI atas nama K.
Dalam kasus ini, keduanya terjerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun sanksi hukum yaitu pada pasal 114 ayat (2) yaitu maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3. Dan berdasarkan pasal 112 ayat (2) yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dengan denda Rp 80 miliar ditambah 1/3,” tandasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan