KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Istri mantan (eks) Dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution (IPDN), dilaporkan ke kepolisian oleh anggota TNI POM Angkatan Darat (AD) Kendari.
Aduan tersebut terkait nyinyiran atau postingan IPDN di Facebook yang diduga menyinggung Menpolhukam Wiranto yang mengalami insiden penusukan.
Akibatnya nyinyiran IPDN juga harus berimbas pada pencopotan suaminya dari Dandim Kendari.
[artikel number=3 tag=”kasus,dandim”]
Menanggapi aduan anggota TNI POM AD Kendari, Ketua Tim Kuasa Hukum IPDN, Supriadi, mengatakan jika pelapor merasa dirugikan sah-sah saja hak mereka melaporkannya, sepanjang dapat dibuktikan setiap delik-delik dalam unsur pasal undang – undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sedangkan misalnya status yang dibuat klien kami menjurus ke Wiranto sepanjang tidak menganggap dirugikan dan tidak di adukan, itu tidak bisa diproses karna sifatnya delik aduan bukan delik biasa,”
ujarnya saat dihubungi oleh Detiksultra.com, Rabu (16/10/2019).
Tambahnya, UU ITE bersifat pribadi sehingga yang berhak mengadu hanya orang yang merasa dirugikan. Delik aduan mengatur kepentingan korban, sehingga konteks UU ITE yakni korban baik penghinaan ataupun pencemaran nama baik.
“POM jika merasa dirugikan ketika sepanjang bisa membuktikan sah-sah saja. Karena masalah ini entah menjurus kemana, kabur tidak jelas maksud dan tujuannya,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan