kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Ini Alasan Polda Sultra Belum Menaikkan Kasus Pemerkosaan di Laonti ke Tahap Penyidikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara soal laporan polisi kasus dugaan pemerkosaan atau asusila di Laonti, Konawe Selatan (Konsel).

Kabid Humas melalui Ps. Paur III Subbid Penmas Bidhumas Polda Sultra, Ipda Hasrun membenarkan korban telah melaporkan lelaki inisial ADN yang diduga sebagai pelaku asusila ke penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra pada 21 September 2023 lalu.

Laporan polisi korban yang telah meninggal dunia usai bunuh diri pada Minggu (3/3/2024) kemarin, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sejak laporan polisi korban masuk ke meja penyidik.

“Setelah laporan diterima, penyidik mengundang para pihak, baik korban maupun terduga pelaku untuk dilakukan klarifikasi,” kata dia kepada awak media ini, Kamis (7/3/2024).

Hasrun menerangkan, kendala dalam kasus ini hingga belum naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka karena surat keterangan kejiwaan korban yang memang memiliki keterbelakangan mental, belum keluar dari rumah sakit jiwa.

Selain itu, kesaksian para saksi yang sudah diperiksa penyidik, masih minim keterangan yang mengarah pada terduga pelaku, perihal pemerkosaan yang dilakukan kepada korban.

Sehingga, untuk menguatkan bahwa ADN benar melakukan perbuatan melawan hukum, memerlukan saksi-saksi yang lebih mendetail menjelaskan ihwal laporan korban.

“Nanti, ketika keterangan, dan bukti petunjuk serta barang bukti sudah cukup, itu baru nanti akan diadakan gelar perkara dan lanjut ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Tahan Menanggung Malu, Korban Pemerkosaan di Laonti Bunuh Diri

Perihal alasan hasil pemeriksaan visum korban yang belum diberikan kepada keluarga korban, Nasrun mengatakan itu gawean penyidik.

Tetapi yang jelas, tambah dia, seperti yang disampaikan penyidik, bahwa hasil visum tersebut sudah ada, dan nanti akan dibuka di persidangan, ketika kasus ini lanjut sampai P21.

“Kami menanyakan kalau ada visum, katanya (penyidik) ada visum. Tetapi visum itu tidak akan dibuka di publik, tapi itu konsumnya dipersidangan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button